Kesehatan Dan Keselamatan Kerja



Kesehatan dan Keselamatan  Kerja

A.   Defenisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja menurut Mondy dan Noe (2005:360) adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan

Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran. 

Kesehatan kerja adalah kebebasan dari kekerasan fisik. 

Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.


Mangkunegara (2002:163) berpendapat bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.


Sedangkan Mathis dan Jackson (2002:245) menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. 

 Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.




B.   Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian program keselamatan kerja menurut Mangkunegara (2000:161) Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. 

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Menurut Sulistyarini (2006:33) Perusahaan juga harus memelihara keselamatan karyawan dilingkungan kerja dan syarat-syarat keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1.     Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.     Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3.     Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.     Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.     Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6.     Memberi alat-alat perlindungan kepada para pekerja.
7.     Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin , cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.     Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.     Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.                        Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
11.                        Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
12.                        Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan  proses kerjanya.
13.                        Mengamankan dan memperlancar pengangkatan orang, binatang, tanaman atau barang.
14.                        Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
15.                        Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan  penyimpanan barang.
16.                        Mencegah terkena aliran listrik.


Dari uraian tersebut diatas, maka pada dasarnya usaha untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan dilakukan 2 cara Soeprihanto (2002:48) yaitu:
1.     Usaha preventif atau mencegah
Preventif atau mencegah berarti mengendalikan atau menghambat sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja sehingga dapat mengurangi atau tidak menimbulkan bahaya bagi para karyawan. 

Langkah-langkah pencegahan itu dapat dibedakan, yaitu :
a.     Subsitusi (mengganti alat/sarana yang kurang/tidak berbahaya)
b.     Isolasi (memberi isolasi/alat pemisah terhadap sumber bahaya)
c.      Pengendalian secara teknis terhadap sumber-sumber bahaya.
d.     Pemakaian alat pelindung perorangan (eye protection, safety hat and cap, gas respirator, dust respirator, dan lain-lain).
e.      Petunjuk dan peringatan ditempat kerja.
f.       Latihan dan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja.

2.     Usaha represif atau kuratif
Kegiatan yang bersifat kuratif berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan oleh sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja. 

Pada saat terjadi kecelakaan atau kejadian lainnya sangat dirasakan arti pentingnya persiapan baik fisik maupun mental para karyawan sebagai suatu kesatuan atau team kerja sama dalam rangka mengatasi dan menghadapinya.


Pengertian program kesehatan kerja: Program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik Mangkunegara (2000:161).


Perlindungan tenaga kerja meliputi beberapa aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan.

Perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. 

Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.


Program kesehatan fisik yang dibuat oleh perusahaan sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen menurut Ranupandojo dan Husnan (2002:263) berikut ini :
1.     Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan pertama kali diterima bekerja.
2.     Pemeriksaan keseluruhan para karyawan kunci (key personal ) secara periodik.
3.     Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua karyawan secara periodik.
4.     Tersedianya peralatan dan staff media yang cukup.
5.     Pemberian perhatian yang sistematis yang preventif masalah ketegangan.
6.     Pemeriksaan sistematis dan periodic terhadap persyaratan sanitasi yang baik.


Selain melindungi karyawan dari kemungkinan terkena penyakit atau keracunan, usaha menjaga kesehatan fisik juga perlu memperhatikan kemungkinan-kemungkinan karyawan memperoleh ketegangan atau tekanan selama mereka bekerja. 

Stess yang diderita oleh karyawan selama kerjanya, sumbernya bisa dikelompokkan menjadi empat sebab: (1) Yang bersifat kimia, (2) Yang bersifat fisik, (3) Yang bersifat biologis, (4) Yang bersifat sosial.

Usaha untuk menjaga kesehatan mental perlu juga dilakukan menurut Ranupandojo dan Husnan (2002:265) yaitu dengan cara:
1.     Tersedianya psyichiatrist untuk konsultasi.
2.     Kerjasama dengan psyichiatrist diluar perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultan.
3.     Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti pentingnya kesehatan mental.
4.     Mengembangkan dan memelihara program-program human relation yang baik.


Bekerja diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja, Adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja menurut Mangkunegara (2000:162) adalah sebagai berikut:
1.     Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan, dan mencegah kebisingan.
2.     Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit.
3.     Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja.


     Perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan untuk memberikan kondisi kerja yang lebih sehat, serta menjadi lebih bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan tersebut.

Terutama bagi organisasi-organisasi yang mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi, berikut ini dikemukakan beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan karyawan menurut Mangkunegara (2000:163 ) yaitu :
1.     Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a.     Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b.     Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c.      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
d.     Pengaturan Udara
e.      Pergantian udara diruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor,  berdebu, dan berbau tidak enak).
f.       Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.

2.     Pengaturan Penerangan
a.     Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b.     Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.

3.     Pemakaian Peralatan Kerja
a.     Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b.     Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.

4.     Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a.     Kerusakan alat indera, stamina pegawai yang usang atau rusak.
b.     Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh.


C.   Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Sunyoto (2012:242) ada tiga alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja:
1.     Berdasarkan Perikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. 

Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta keluarganya sering diberi penjelasan mengenai akibat kecelakaan.

2.     Berdasarkan undang-undang
Karena pada saat ini di Amerika terdapat undang-undang federal, undang-undang negara bagian dan undang-undang kota praja tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan bagi mereka yang melanggar dijatuhkan denda.


3.     Ekonomis
Yaitu agar perusahaan menjadi sadar akan keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dapat berjumlah sangat besar bagi perusahaan.

D.   Pendekatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Departemen tenaga kerja republik indonesia mengharapkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan adalah merupakan program terpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang terarah yang didasarkan atas sikap, pengetahuan, dan kemampuan. 

Beberapa ahli telah mengembangkan teori pencegahan kecelakaan dikenal 5 tahapan atau pendekatan pokok menurut Komang dikutip oleh Sunyoto (2012:242):
1.     Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Pada era industrialisasi dengan kompleksitas permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi, namun memerlukan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai.

2.     Menemukan fakta dan masalah
Dalam kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui survei, inspeksi, observasi, investigasi, dan review of record.

3.     Analisis
Tahap ini terjadi proses bagaimana fakta atau masalah ditemukan dapat dicari solusinya. 

Fase ini, analisis harus dapat dikenali berbagai hal antara lain: sebab utama masalah tersebut, tingkat kekerapannya, loksi, kaitannya dengan manusia maupun kondisi. Analisis ini bisa saja menghasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.

4.     Pemilihan atau penetapan alternatif (pemecahan)
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu yang benar-benar efektif dan efisiensi serta dipertanggungjawabkan.

5.     Pelaksana
Jika sudah dipilih alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan dari keputusan penetapan tersebut. Dalam proses pelaksanaan dibuthkan adanya kegiatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.

E.   Komitmen Manajemen Dan Keamanan
Menurut Dessler (2006:277), keamanan dimulai dengan komitmen manajemen puncak. 

Semua orang harus melihat bukti yang meyakinkan atas komitmen manajemen puncak. Hal ini meliputi manajemen puncak yang secara pribadi terlibat dalam:
a.     aktivitas keamanan
b.     membuat masalah keamanan menjadi prioritas utama dalam pertemuan dan penjadwalan produksi
c.      memberikan peringkat dan status yang tinggi kepada petugas keamanan perusahaan,
d.     menyertakan pelatihan keamanan dalam pelatihan pekerja baru.

Idealnya keamanan adalah sebuah bagian integral dari sistem, dirajut kedalam setiap kompetensi manajemen dan bagian dari tanggung jawab hari-ke-hari setiap orang.  

Sebagai tambahan, menegakkan komitmen manajemen dengan sebuah kebijakan keamanan, dan mempublikasikannya. 

Hal ini harus ditekankan bahwa perusahaan akan melakukan segala hal yang praktis untuk menghilangkan atau mengurangi kecelakaan dan luka-luka. 

Menekankan bahwa pencegahan kecelakaan dan luka-luka bukan hanya penting tetapi yang paling penting. 

Dan menganalisis jumlah kecelakaan dan kejadian keamanan dan kemudian menetapkan sasaran keamanan spesifik yang dapat dicapai.

F.   Tujuan Dan Manfaat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002:165) bahwa tujuan dan manfaat dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1.     Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
2.     Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya seselektif mungkin.
3.     Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.     Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.     Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
6.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.     Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Tujuan dan manfaat dari keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya, jika hanya bertopang pada peran tenaga kerja
saja tetapi juga perlu peran dari pimpinan.


G.   Tanggung Jawab Umum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Menurut Siagian (2002:141) ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu: 
1.     Apa pun bentuknya berbagai ketentuan formal itu harus ditaati oleh semua organisasi. 

2.     Mutlak perlunya pengecekan oleh instansi pemerintah yang secara fungsional bertanggung jawab untuk itu antara lain dengan inspeksi untuk menjamin ditaatinya berbagai ketentuan lain dengan inspeksi untuk menjamin ditaatinya berbagai ketentuan formal oleh semua organisasi. 

3.     Pengenaan sanksi yang keras kepada organisasi yang melalaikan kewajibannya menciptakan dan memelihara Keselamatan dan kesehatan kerja.
4.     Memberikan kesempatan yang seluas mungkin kepada para karyawan untuk berperan serta dalam menjamin keselamatan dalam semua proses penciptaan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam organisasi. 

5.     Melibatkan serikat pekerja dalam semua proses penciptaan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sistem imbalan yang efektif termasuk perlindungan karyawan ditempatnya berkarya, kiranya jelas terlihat bukan imbalan dalam bentuk uang saja hal yang sangat penting, tetapi perlindungan terhadap karyawan juga tidak kalah pentingnya.


Dari Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar