Pencegahan Penyakit (Usaha Preventif)



Pencegahan Penyakit


Dalam garis besarnya usaha-usaha kesehatan, dapat dibagi dalam tiga golongan yaitu : Usaha pencegahan (usaha preventif), Usaha pengobatan (usaha kuratif),  Usaha rehabilitasi

Dari ke tiga jenis usaha ini,usaha pencegahan penyakit medapat tempat yang utama, karena dengan usaha pencegahan akan diperoleh hasil yang lebih baik, serta memerlukan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan usaha pengobatan maupun rehabilitasi.

Dapat kita mengerti mencegah agar kaki tidak patah akan memberikan hasil yang lebih baik serta memerlukan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan mengobati kaki yang sudah patah ataupun merehabilitasi kaki patah dengan kaki buatan.

A.     Masa sebelum sakit
1.     Mempertinggi nilai kesehatan (Health promotion)
Usaha ini merupakan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa usaha di antaranya :
a.     Penyediaan makanan sehat cukup kwalitas maupun kwantitasnya.
b.     Perbaikan hygien dan sanitasi lingkungan,seperti : penyediaan air rumah tangga
yang baik,perbaikan cara pembuangan sampah, kotoran dan air limbah dan sebagainya.
c.      Pendidikan kesehatan kepada masyarakat
d.     Usaha kesehatan jiwa agar tercapai perkembangan kepribadian yang baik.

2.     Memberikan perlindungan khusus terhadap sesuatu penyakit (Specific protection).
Usaha ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu.
Beberapa usaha di antaranya :
a.     Vaksinasi untuk mencegah penyakit-penyakit tertentu.
b.     Isolasi penderitaan penyakit menular .
c.      Pencegahan terjadinya kecelakaan baik di tempat-tempat umum maupun di tempat kerja.



B.     Pada masa sakit
1.     Mengenal dan mengetahui jenis pada tingkat awal, serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera. (Early diagnosis and treatment).
       Beberapa usaha di antaranya :
a.     Mencari penderita di dalam masyarakat dengan jalam pemeriksaan : misalnya pemeriksaan darah,roentgent paru-paru dan sebagainya serta segera memberikan pengobatan.
b.     Mencari semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit yang telah berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk diawasi agar derita penyakitnya timbul dapat segera diberikan pengobatan dan tindakan-tindakan lain yang perlu misalnya isolasi,desinfeksi dan sebagainya.
c.      Pendidikan kesehatan kepada masyarakat agar mereka dapat mengenal gejala penyakit pada tingkat awal dan segera mencari pengobatan.

2.     Pembatasan kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan  bekerja yang diakibatkan sesuatu penyakit (Disability limitation). Usaha ini merupakan lanjutan dari usaha pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh kembali dan tidak cacat. Bila sudah terjadi kecacatan maka dicegah agar kecacatan tersebut tidak bertambah berat (dibatasi), dan fungsi dari alat tubuh yang menjadi cacat ini dipertahankan semaksimal mungkin.

3.     Rehabilitasi (Rehabilitation)
Rehabilitasi adalah usaha untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimal-maksimalnya sesuai dengan kemampuannya. Rehabilitasi ini terdiri atas :
a.     Rehabilitasi fisik yaitu agar bekas penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimal-maksimalnya.
b.     Rehabilitasi mental yaitu agar bekas penderita dapat menyesuaikan diri dalam hubungan perorangan dan sosial secara memuaskan.
c.      Rehabilitasi sosial vokasional yaitu agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan/jabatn dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimal-maksimalnya sesuai dengan kemampuan dan ketidak mampuannya.
d.     Rehabilitasi aesthesis usaha rehabilitasi aesthetis perlu dilakukan untuk mengembalikan rasa keindahan, walaupun kadang-kadang fungsi dari alat tubuhnya itu sendiri tidak dapat dikembalikan.


Dari Berbagai Sumber





Tidak ada komentar:

Posting Komentar